MURUNG RAYA - Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, menetapkan seorang tenaga honorer berinisial JA (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih, dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor kejaksaan, Jumat (16/8), beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Telah dilakukan penetapan tersangka pada hari ini terhadap saudara JA, tenaga honorer di Dinas Kesehatan Murung Raya, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindakan yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana BOK, " ujar Kajari Kosasih.
Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1, 6 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2023.
Menurut Kosasih, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, dikenakan juga pasal subsidair sesuai dengan Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun. Tersangka JA telah ditahan di Rutan Polres Murung Raya untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Agustus hingga 5 September 2024.(Tim)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|